Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
"Itu nanti akan didalami, kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi, dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan (Waskita Karya), tentu akan kita kenakan terhadap korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Alex mengatakan, status PT Waskita Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyurutkan langkah tim lembaga antirasuah untuk mencari bukti keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi.
Advertisement
"Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya. KPK sudah beberapa kali mempidanakan korporasi ya," ujar Alex.
Baca Juga
Alex memastikam, jika pihaknya menemukan minimal dua alat bukti, maka tak ragu menjerat perusahaan pelat merah itu. Menurut Alex, KPK bakal mencari bukti dan memeriksa saksi untuk mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus ini.
"Artinya, kita tidak menghalangi BUMN menjadi tersangka korporasi. Nanti diproses penyidikan pasti akan kita dalami sejauh mana keterlibatan manajemen atau korporasi dalam proses pemberian suap," tutur Alex.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mantan Direksi Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).
Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan atas lelang proyek tersebut.
Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Advertisement