Sukses

Kasus Rahmat Effendi, KPK Terima Pengembalian Uang dari Sekda Kota Bekasi

Uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmay Effendi (RE) alias Pepen.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengambalian uang dari Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati. Uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmay Effendi (RE) alias Pepen.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Reny mengembalikan uang saat diperiksa tim penyidik di gedung KPK pada Kamis, 17 Februari 2022 kemarin.

"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan lainnya," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Reny kemarin, tim penyidik masih mendalami terkait aliran uang yang diduga diterima Rahmat Effendi. Soal aliran uang ini didalami juga oleh penyidik terhadap saksi lainnya, yakni Staf Dinas Perkimtan Syarif dan Sau Mulya.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi RE," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Rahmat Effendi Jadi Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.