Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.
Meski demikian, RUU ini tak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Advertisement
Baca Juga
"RUU Penanggulangan Bencana dihentikan dulu, tanpa dihapus dari Prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, dikutip Jumat (18/2/2022).
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan karena selama dua tahun belum ada kemajuan. Sebabnya belum ada kesamaan pandangan antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos).
Ace menjelaskan, RUU Penanggulangan Bencana diharapkan Komisi VIII DPR RI memperkuat status Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hanya saja draf pemerintah tidak mencantumkan BNPB secara eksplisit, tetapi hanya menyebut kata badan saja.
"Dan tidak diatur detil tentang tugas-tugas BNPB maupun BPBD sehingga inilah yang membuat kami dengan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda," kata dia.
"Dalam pembahasan itu memang setelah hampir dua tahun pembahasan UU Penanggulangan Bencana kami belum menenukan titik temu antara pemerintah dengan dengan Komisi VIII," sambungnya.
Â
Ingin Perkuat BNPB
Alasan Komisi VIII DPR RI ingin memperkuat BNPB karena rawan bencana di dalam negeri. Prediksi BMKG, bahkan akan ada potensi gempa besar.
"Sebagai negara berada di ring of fire keberadaan BNPB justru harus diperkuat. Tetapi pemerintah hingga saat ini masih belum menentukan keinginan kami agar BNPB diperkuat," kata Ace.
Karena RUU Penanggulangan Bencana tidak ada kemajuan, Komisi VIII jadi sulit membahas RUU lain yang tidak kalah penting. Yaitu RUU Lanjut Usia dan RUU Penanganan Yatim Piatu.
Ace menuturkan, keputusan menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana awalnya dibahas saat rapat dengan pemerintah pada Rabu (16/2/2022). Hanya saja ditunda karena Menteri Sosial berhalangan karena harus menghadiri rapat kabinet.
"Jadi ditunda. Nanti setelah masa reses akan kita agendakan," kata politikus Golkar ini.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement