Sukses

Moeldoko: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk Hindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP

Moeldoko menyayangkan polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia menilai sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya, namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Permanaker No 2/2022 untuk mengembalikan fungsi utama program JHT.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (18/2/2022).

Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon. Kemudian, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT.

"Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ucap Moeldoko.

 

2 dari 2 halaman

Jumlah Aset

Moeldoko menuturkan saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.

Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.