Liputan6.com, Jakarta - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Pemprov DKI langsung melaksanakan putusan tersebut dengan mengeruk Kali Mampang di Jakarta Selatan.
Melalui akun instagram @dinas_sda, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, mempublikasikan proses pengerukan Kali Mampang yang telah 100 persen dikerjakan.
"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk melalui kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta," demikian unggahan Dinas SDA dikutip pada Jumat (18/2).
Advertisement
Pihak SDA sendiri sudah mengonfirmasi unggahan tersebut. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pengerukan dilakukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.
"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3," bunyi unggahannya.
Dalam proses pengerukan itu terlihat Dinas SDA menurunkan 2 amphibious mini dan 1 excavator mini. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, wajib melakukan pengerukan Kali Mampang oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggaj salam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2).
Amanat Pencegahan Banjir
Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Anies mesti melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Gugatan ini muncul bermula dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.
Ada dua poin yang menjadi inti keberatan tim advokasi;
Pertama, meminta segera melaksanakan upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMD2015-2019; RPJMD DKI; Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Kedua, memberikan ganti kerugian yang dialami pengaju keberatan sesuai dengan yang dituliskan dalam surat. Menurut Sugeng, kerugian tujuh korban banjir sebagai pengaju keberatan itu berbeda-beda.
Surat keberatan tersebut kemudian baru mendapatkan balasan pada 5 Mei 2021. Namun isi surat tersebut dinilai tim advokasi tidak mengakomodir tuntutan keberatan warga.
"Tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," kata Juru Bicara tim advokasi Sugeng Teguh Santoso.
Advertisement
Surat Banding Administratif
Tim advokasi kemudian mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Republik Indonesia , dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian pada 10 Juni 2021, tim advokasi menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Sugeng berpandangan jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, akhirnya tim advokasi mengajukan gugatan ke PTUN menjadi pada 24 Agustus 2021.
"Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa tindakan administrasi lemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA No. 2/ 2019. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN," terang Sugeng.
Gugatan kemudian teregistrasi di PTUN dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dengan 7 orang penggugat yaitu; Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com