Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp45.053.368, untuk biaya haji reguler. Biaya haji ini terus naik dari tahun ketahun. Biaya tahun sebelumnya yaitu Rp44,3 juta, artinya naik hampir Rp 1 juta.
Berbakai kalangan meminta agar Kementerian Agama mengkaji kembali usulan kenaikan biaya haji tersebut lantaran dinilai membebani masyarakat.
Baca Juga
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani menegaskan besaran BIPIH 2022 sebanyak Rp 45 juta baru merupakan usulan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan DPR. Jaja berharap ada masukan dari masyarakat terkait pembahasan BIPIH ini.Â
Advertisement
"Inikan pemerintah mengusulkan anggaran, di mana komponen-komponen itu akan dibahas bersama DPR, BIPIH 2022 apakah naik, turun, atau tetap. Ini akan dibahas, untuk itu masukan masyarakat akan sangat dibutuhkan," kata Jaja kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, (17/2/2022).
Kenaikan biaya haji menjadi Rp 45 juta ini, kata Jaja, bukan tanpa alasan. Sebab, ada beberapa anggaran tambahan yang sebelumnya tidak ada ketika sebelum pandemi. Misalnya, protokol kesehatan di mana biaya perjemaah bisa mencapai Rp 7 juta.Â
"Yaitu PCR mau berangkat ke Saudi, kami harus tahu jemaah yang kita kirim sehat, setelah sampai di Saudi harus PCR, kita mengacu pada umrah kemarin, 5 hari dikarantina di swab kalau negatif bisa lanjut, kalau positif akan ada penanganan dari satgas," ujar dia.
Hal yang sama juga dilakukan saat jemaah haji pulang ke Tanah Air.Â
Kemudian, ada pula biaya penerbangan yang juga naik. Hal ini, kata Jaja akan dibahas khusus dengan Kementerian Perhubungan. Kemudian, ada pula kenaikan pajak perjalanan haji sebanyak 15 persen.
Jaja mengatakan, ada dana yang mengendap yang dikelola oleh BPKH, dana tersebut dimungkinkan untuk meng-cover biaya tambahan pelaksanaan ibadah haji. Namun, hal ini perlu dibahas dengan DPR.
Kenaikan Harga di Arab Saudi
Sementara Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, kenaikan biaya haji adalah hal yang wajar. Sebab kenaikan harga di Arab Saudi ini terus terjadi tiap tahun. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menaikan pajak biaya perjalanan haji sebesar 15 persen sejak 2020. Kenaikan pajak ini berdampak pada biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.
"Kenaikan harga di Saudi bukan hanya pada saat pandemi. Sebelum ada pandemi juga sudah naik dengan kebijakan adanya pajak 15 persen," kata Endang kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, (17/2/2022).
Ditambah lagi, kata Endang, jemaah haji juga harus menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi. Seperti PCR dan karantina. "Yang jelas prokes pasti keniscayaan," ujar dia.
Meski begitu, kata Endang, sampai saat ini belum ada kepastian soal biaya haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.Â
"Wong hajinya masih dibahas, masalah biaya belum ada ketetapan," kata dia.
Advertisement