Sukses

Dihukum Keruk Kali Mampang, PSI: Anies Baswedan Kebanyakan Manggung

"Anggaran APBD-nya besar. Triliunan rupiah. Nggak tau nunggu apa lagi. Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?," ujar Justin.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana menanggapi putusan PTUN yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Menurutnya, putusan tersebut harus segera dieksekusi. 

“Kami sudah prediksi. Sudah tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir. Padahal, program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di RPJMD dan Perda-Perda," ujar Justin dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

"Anggaran APBD-nya pun besar. Triliunan rupiah. Nggak tau nunggu apa lagi. Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?” sambungnya.

Justin juga meminta Anies Baswedan segera melakukan pengerukan total Kali Mampang. Anggota DPRD Fraksi PSI ini sangat menyayangkan banjir di Ibu Kota masih sering terjadi. 

“Masalah kita dari dulu itu kan banjir. Ya, nggak akan hilang, kalau Pemprov DKI-nya juga tidak serius menanggapi permasalahan ini. Kami minta Pak Anies untuk segera mengeruk total Kali Mampang dan membangun turap. Jangan ditunda-tunda lagi. Ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan banjir, kan tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi tolong, disegerakan. Prioritaskan, tuntaskan,” tutur Justin.

 

2 dari 3 halaman

Program Penanganan Bajir Harus Terintegrasi

Selain itu, Justin juga mengingatkan Pemprov DKI untuk meneruskan upaya pencegahan banjir lainnya. Menurutnya, semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi. 

“Kami mengingatkan kepada Pak Anies, jangan lupa normalisasi dan membangun waduk serta embung. Semua mesti terintegrasi. Ini juga harus diprioritaskan. Agar pencegahan banjir lebih optimal. Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan, harusnya tidak perlu, itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya. Maaf kami harus jujur ke Pak Anies. Ini demi rakyat Jakarta,” tutup Justin.

Seperti diketahui, Pemprov DKI langsung melaksanakan putusan tersebut dengan mengeruk Kali Mampang di Jakarta Selatan pasca kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Melalui akun instagram @dinas_sda, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, mempublikasikan proses pengerukan Kali Mampang yang telah 100 persen dikerjakan.

"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk melalui kegiatan Gerebek Lumpur di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta," demikian unggahan Dinas SDA dikutip pada Jumat (18/2/2022).

Pihak SDA sendiri sudah mengonfirmasi unggahan tersebut. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pengerukan dilakukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan.

"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3," bunyi unggahannya.

Dalam proses pengerukan itu terlihat Dinas SDA menurunkan 2 amphibious mini dan 1 ekskavator mini. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, wajib melakukan pengerukan Kali Mampang oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggaj salam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

3 dari 3 halaman

Wajib Pulihkan Sejumlah Kali di Jakarta

Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Anies mesti melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Gugatan ini bermula dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.