Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Layanan PT Garuda Indonesia, FF sebagai saksi dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"Saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Leonard menjelaskan, FF diperiksa sebagai saksi guna menggali keterangan terkait mekanisme pengadaan pesawat udara perihal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," ujar Leondard.
Kejagung Naikkan Status Penyidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Advertisement
Kerugian Negara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, terkait dengan kasus itu pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.
"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.
Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com