Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Meski demikian, masyarakat masih tetap ada yang memanfaatkan libur akhir pekan dengan berwisata, salah satunya ke Taman Impian Jaya Ancol.
Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho menyampaikan sampai dengan pukul 11.00 WIB, ada 4.000 pengunjung memasuki area kawasan wisata Ancol.
Advertisement
Baca Juga
"Per jam 11.00 WIB, ini sudah sekitar 4.000 orang," kata Eko saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (19/2/2022).
Angka pengunjung tersebut, lanjut Eko, masih berada jauh di bawah batas maksimal kapasitas 50 persen sebagaimana aturan yang berlaku selama PPKM level 3 diterapkan di Jakarta.
"Kuota kunjungan ke kawasan Wisata Ancol kini menjadi 50 persen dari maksimal kapasitas," kata dia.
Pengunjung Harus Sudah Vaksin 2 Dosis
Eko mengatakan, aturan lain sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2022 dan juga SK Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 82 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Coronavirus Disease-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Juga tetap mengatur penjualan tiket secara online melalui www.ancol.com. Seluruh pengunjung wajib melakukan pembelian dan reservasi tanggal kedatangan sebelumnya sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kunjungan melebihi kuota yang ditetapkan.
"Saat memasuki Pintu Gerbang Ancol, pengunjung wajib melakukan scan check in lokasi pada aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan 2 dosis vaksin Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol, terkecuali pengunjung yang belum bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan," tuturnya.
Sedangkan, Eko mengatakan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tetap bisa berwisata di Ancol dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua yang memiliki status hijau.
"Selain itu, khusus anak dengan rentang usia 6 - 12 tahun, saat ini wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.
Advertisement
Pengunjung Harus Tetap Prokes Ketat
Selain aturan tersebut, Eko juga mengatakan jika skema ganjil genap aturan kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk kawasan wisata Ancol juga ditiadakan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Maka pada akhir pekan ini sudah tidak ada lagi pembatasan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke Ancol," tuturnya.
Di sisi lain, Eko mengimbau kepada para pengunjung harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak serta mencegah terjadinya kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer.
"Ancol telah membuat marka atau batas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," tuturnya.
Hal ini antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrian wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi. Ancol juga telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan tersebar di semua area.
"Demi menjaga agar protokol kesehatan tetap dijalankan, Ancol juga menyiarkan himbauan melalui pengeras suara area. Selain itu terdapat pula tim satgas COVID-19 gabungan dengan didukung oleh personil TNI, Polri dan Satpol PP yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan kepada semua pengunjung," imbaunya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com