Sukses

Jual Tramadol, Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Disegel

Obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik di Kabupaten Tangerang itu berupa Heximer dan Tramadol.

Liputan6.com, Jakarta - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G seperti Heximer dan Tramadol di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, penemuan peredaran obat-obatan ilegal terjadi pada Jumat 18 Februari 2022 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetik dan hal itu perlu ditangani lebih intensif," ujar Wydia, Sabtu (19/2/2022).

Saat pemeriksaan, pihaknya menemukan sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G ilegal. Atas temuan tersebut, Loka POM Tangerang langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan. 

"Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal," ungkap Wydia.

2 dari 2 halaman

Heximer dan Tramadol

Wydia menyebutkan obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjualbelikan toko kosmetik itu.

"Nilai penjualan hampir Rp 1 juta per hari. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi 3-5 tablet/plastik, makanya secara visual diduga Tramadol tersebut palsu," katanya.Â