Sukses

Pemprov DKI Sebut Pengerukan Kali Mampang Segmen Pondok Jaya X Rampung Sejak Januari 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menyelesaikan pengerukan Kali Mampang Segmen Jalan Pondok Jaya X, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sejak Januari 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menyelesaikan pengerukan Kali Mampang Segmen Jalan Pondok Jaya X, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sejak Januari 2022 lalu.

"Kegiatan Pengerukan Kali Mampang segmen Jl. Pondok Jaya X Kecamatan Mampang Prapatan telah selesai dilaksanakan pada 28 November 2021 s.d.22 Januari 2022," tulis akun Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Hal sama juga dikonfirmasi akun Instagram resmi Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan dalam unggahannya pada 27 Desember 2021. Pada unggahan itu dijelaskan bahwa pengerukan Kali Mampang tengah dilakukan.

"Kegiatan Pengerukan Kali Mampang segmen Jl. Pondok Jaya X Kecamatan Mampang Prapatan - Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian bunyi postingan tersebut.

Saat itu kemajuan pengerukan baru 50 persen. Di mana Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan mengerahkan dua unit ekskavator guna melakukan pengerukan tersebut.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

 

2 dari 2 halaman

Wajib Lakukan Pemulihan Kali

Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015, RPJMD DKI, Perda 1 Tahun 2014, Perda 1 Tahun 2012 khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Anies mesti melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Gugatan ini muncul bermula dari banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.