Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap diberlakukan di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di DKI Jakarta, termasuk pada hari ini, Senin (21/2/2022).
Penerapan sistem ganjil genap tetap diberlakukan untuk 13 ruas jalan di Ibu Kota. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.
Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap di tempat wisata tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.
13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement