Sukses

Polri Dalami Motif Penyalahgunaan Distribusi 61,18 Ton Minyak Goreng di Makassar

Polri angkat suara soal temuan 61,18 ton minyak goreng yang tidak tersalurkan kepada masyarakat di Makassar.

Liputan6.com, Jakarta - Polri angkat suara soal temuan 61,18 ton minyak goreng yang tidak tersalurkan kepada masyarakat di Makassar. Menurut Kepala Satgas Pangan Irjen Polisi Helmy Santika, dugaan sementara telah terjadi penyalahgunaan pendistribusian.

"Tim temukan adanya dugaan penyalahgunaan pendistribusian atau yang seharusnya minyak goreng curah itu untuk rumah tangga atau dijual ke pasar tradisional, tapi diarahkan ke industri," kata Helmy di Mabes Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).

Helmy menambahkan, polisi saat ini tengah mencari motif pengalihdistribusian yang dilakukan pihak terkait. Pihaknya belum dapat memastikan apakah hal itu terjadi karena murni ketidaktahuan atau ada motif mencari keuntungan.

"Kita akan mendalami lagi apa yang menjadi 'niatan' mengalihkan minyak goreng curah ke industri, apakah dapat keuntungan atau dia tidak memperhatikan aturan pemerintah," jelas Helmy.

Helmy memastikan, polisi akan melakukan tindakan tegas terkait hal ini. Salah satunya memberi sanksi terhadap pihak terkait.

"Ini masih kita dalami, sanksi apa yang bisa kita berikan," dia menambahkan.

2 dari 2 halaman

Infografis