Liputan6.com, Jakarta Beredar gambar yang menunjukkan, pembelian minyak goreng di sebuah minimarket harus memenuhi dua syarat. Pertama, menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksiansi Covid-19. Kedua, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, persyaratan tersebut bukan ditetapkan pemerintah pusat.
"Ini kreativitas daerah. Bukan ditetapkan pemerintah pusat,” katanya saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Advertisement
Nadia mempersilakan daerah membuat aturan menarik. Selama aturan tersebut bisa meningkatkan vaksinasi Covid-19.
"Silakan saja dibuat upaya-upaya menarik dan meningkatkan vaksinasi,” ujarnya.
Diduga telah jadi korban penipuan dengan modus pembelian minyak goreng murah, puluhan emak-emak menggeruduk rumah wanita ini. Awalnya berjalan lancar namun sebulan terakhir mereka tak dapatkan pasokan, padahal sudah menyetorkan uang hingga Rp 700 jut...
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tetapkan Syarat yang Memudahkan
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan, syarat tersebut bukan ditetapkan pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual beli komoditas sehari-hari,” tegasnya.
Menurut Wiku, penetapan syarat menunjukkan KK dan sertifikat vaksinasi sepenuhnya menjadi hak dari penyedia barang. Namun, dia mengimbau agar penyedia barang menetapkan syarat yang memudahkan masyarakat luas untuk mendapatkan minyak goreng.
"Tetap diimbau menetapkan syarat yang memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” tandas dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement