Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terlihat tidak ada lagi daerah yang berada di level 1. Padahal pada periode sebelumnya, terdapat 4 daerah yang berada di level 1.
Selain itu, ada pula penurunan daerah yang berada di level 2. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, sebelumnya terdapat 58 daerah yang berada di level 2, tetapi kini hanya 25 daerah.
Advertisement
Namun, kenaikan cukup tinggi pada daerah yang menerapkan PPKM level 3.
"Sebelumnya terdapat 66 daerah, tetapi saat ini alami peningkatan menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujar Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa, (22/2/2022).
Â
Â
4 Daerah Terapkan PPKM Level 4
Sementara 4 daerah yang berada di wilayah PPKM level 4 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Safrizal menjelaskan penerapan itu berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.
Reporter:Â Intan Umbari PrihatinÂ
Sumber: Merdeka
Advertisement