Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan yang dijadikan kontrakan oleh Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari beberapa waktu lalu. Kontrakan yang disita tersebut masih berpenghuni.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penghuni diperkenankan untuk tinggal sementara di kontrakan tersebut.
Baca Juga
"Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Advertisement
Ali menyebut tim penyidik sudah memberikan pemahaman kepada penghuni kontrakan terkait aset yang mereka tempati. Menurut Ali, para penghuni tak mempermasalahkan adanya penyitaan lantaran bentuk dari proses hukum.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Aset itu disita berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput.
"Jumat (18/2/2022) tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik PTS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Aset yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Lalu satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Ali.
Â
Terkait Mutasi Jabatan
KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement