Sukses

Mahkamah Agung: Pandemi Covid-19 Percepat Sistem Peradilan Konvensional ke Elektronik

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengaku tidak pernah membayangkan, jika proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke elektronik dapat dilakukan hanya dalam 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin membuka pidato laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2021. Dia mengatakan, pandemi Covid-19 mempengaruhi percepatan pemberlakuan sistem peradilan elektronik

Sebab, selama pandemi Covid-19, pertemuan fisik di ruang sidang di pengadilan menjadi sangat dibatasi.

"Secara tidak langsung (Covid-19) juga mengimplementasi cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035," kata Ketua MA Syarifuddin seperti dikutip dari siaran daringnya, Selasa (22/2/2022).

Syarifuddin mengaku tidak pernah membayangkan, jika proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke elektronik dapat dilakukan hanya dalam 2 tahun.

"Dengan adanya pandemi, hal itu dapat dilakukan. Ini lah yang saya sebut sebagai hikmah di balik datangnya musibah dan tahun 2021 merupakan tahun akselarasi bagi perwujudan peradilan modern," ujar Syarifuddin.

2 dari 3 halaman

Keniscayaan Kemajuan Teknologi

Syarifuddin mengatakan, tema yang diusung dalam pidato laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2021 adalah akselarasi perwujudan peradilan modern.

"Tema tersebut adalah rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan sebuah tekad semangat serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons dan beradaptasi dinamika sosial, serta perkembangan teknologi saat ini," kata dia.

Syarifuddin melanjutkan, peradilan modern adalah proses metamorfosa sebagai akibat dari keniscayaan atas kemajuan teknologi. Menurut dia, pondasi peradilan modern telah dibangun jauh sebelum datangnya pandemi Covid-19 atau tepatnya sejak berlakunya aplikasi e-court tahun 2018.

 

3 dari 3 halaman

6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron