Sukses

Modus Sediakan Loker di Medsos, Pengangguran Ini Rampok dan Perkosa Gadis

Seorang pria berinisial SH (34), ditangkap Polisi di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, setelah diduga lakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis yang tengah mencari lowongan kerja atau loker.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial SH (34), ditangkap polisi di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, setelah diduga lakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis yang tengah mencari lowongan kerja atau loker.

SH ditangkap polisi dari Polsek Pasar Kemis, atas laporan korbannya. Korban kasus pemerkosaan itu sendiri merupakan seorang perempuan berinisial ER.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi di persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20 Februari 2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," kata Kapolresta Tangerang, Zain Dwi Nugroho, di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Lowongan pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk memperdaya korban. Korban ternyata tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka, kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Lalu, pada Sabtu 19 Februari, keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.

2 dari 2 halaman

Korban Langsung Melapor

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi. "Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Kapolsek.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP. "Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," katanya.