Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus harian positif di Tanah Air kembali bertambah. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan ada peningkatan sebanyak 57.491 orang terkonfirmasi positif pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Dengan begitu kasus terkonfirmasi positif virus Corona terhitung sejak Maret 2020 menjadi 5.289.414 jiwa.
Advertisement
Baca Juga
Seiring pertambahan kasus positif, pasien sembuh dari Covid-19 juga dilaporkan terus mengalami kenaikan. Pada hari ini bertambah 38.474 orang, sehingga angka komulatif kasus sembuh di Tanah Air menyentuh angka 4.593.185 jiwa.
Satgas Covid-19 juga melaporkan terjadi penambahan pasien meninggal dunia sebanyak 257 orang pada hari ini, Selasa, 22 Februari. Sehingga jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar Covid-19 mencapai 146.798 orang.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 21 Februari 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Selasa (22/2/2022) pada jam yang sama.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua</p
DPR: Menuju Endemi Covid-19, Tak Bisa Asal Ikut Negara Lain
Untul diketahui, saat kini sejumlah negara sudah mulai transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah Indonesia tak mau terburu-buru memberlakukannya.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IIIÂ DPRÂ RI Ahmad Sahroni mendukung pemerintah untuk berhati-hati menerapkan perubahan status dari pandemi menuju endemi Covid-19. Menurut dia, Indonesia tak bisa asal mengikuti tren negara lain.
"Semua ada tahapannya untuk menuju endemi. Tidak bisa ujug-ujug atau asal ikut-ikutan negara lain saja. Setiap negara memiliki kondisi khasnya masing-masing, dan tentu itu harus jadi pertimbangan," kata dia dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Politikus NasDem ini meyakni bahwa, pemerintah telah melakukan yang terbaik dalam menyusun kebijakan Covid-19.
"Kita lihat seluruh kebijakan yang ada selalu berdasarkan data dan fakta di lapangan, juga dengan evaluasi dan update secara berkala. Jadi memang langkah yang diambil sudah sesuai kebutuhan," kata Sahroni.
Dia juga meminta, masyarakat untuk mengikuti proses yang ada dan tetap mematuhi prokes yang berlaku di daerah dengan level PPKM masing-masing.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.