Sukses

Minta Maaf ke Ahmad Sahroni, Adam Deni Berharap Segera Bebas dari Penjara

Adam Deni mengatakan, dirinya punya kewajiban menafkahi sang ibu dan harus kembali bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Adam Deni, tersangka kasus ilegal akses, melayangkan permohonan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia pun berharap maafnya diterima agar bisa bebas dari penjara.

"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar," kata Adam melalui video yang disebar oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Selain mengaku kapok, Adam ingin cepat bebas agar bisa kembali bersama keluarga. Dia mengatakan, dirinya punya kewajiban menafkahi sang ibu dan harus kembali membanting tulang.

"Maafkan dan sudahi agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan," tutur Adam.

Selama meringkuk dalam tahanan, Adam juga mengaku depresi dan terserang banyak penyakit. Salah satunya, Adam sempat terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri. Meski awalnya sempat mengajukan penangguhan penahanan guna menjalani perawatan, namun hal itu ditolak polisi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Depresi Berat

"Saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat. Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam," Adam menandasi.

Akibat perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.