Sukses

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level 3 Meningkat

Safrizal menyebut ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 22 hingga 28 Februari 2022. Perpanjangan ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Safrizal dalam siaran persnya pada Selasa (22/2/2022).

Safrizal mengatakan, terdapat peningkatan PPKM level 3 di Jawa-Bali menjadi 99 daerah. "Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah," urainya.

"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," lanjut Safrizal.

Safrizal menyebut ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4. "Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," ungkapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Hasil Evaluasi

Safrizal menambahkan, dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.

Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. 

Safrizal menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Â