Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan ketersediaan minyak goreng masih langka. Baik di pasar modern maupun tradisional. Hal ini berdasarkan pengamatan Ombudsman dalam dua pekan terakhir.
"Intinya, secara keseluruhan, ketersediaan minyak goreng ini masih langka," ujar Yeka saat konferensi pers bertajuk "Minyak Goreng Masih Langka" secara virtual, Selasa, (22/2/2022).
Baca Juga
Selain itu, Ombudsman menemukan terjadinya praktek bundling harga di beberapa daerah. Selain itu, pembatasan pasokan masih terjadi sehingga pasokan menjadi terbatas.
Advertisement
Namun, Yeka mengatakan pada dua pekan terakhir, pembelian panik atau panic buying minyak goreng kian berkurang dibandingkan sebelumnya.
"Hal yang dapat kami simpulkan adalah panic buying berkurang dalam dua pekan dibandingkan sebelumnya," kata Yeka, seperti dikutip dari Antara.
Temuan Polri
Kasus minyak goreng langka di beberapa titik di Indonesia terus didalami pihak kepolisian. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di lima titik. Mulai dari tiga titik di Sumatera Utara, satu titik di Jawa Tengah, satu titik di NTT dan terakhir di Makassar.
"Saya sampaikan bahwa langkah Satgas Pangan setelah menemukan stok tadi yang kita lakukan adalah menyisihkan sebagian untuk kepentingan proses penyelidikan dan sisanya kita bersama stakeholder wilayah kita dorong, kita jual, didistribusikan ke masyarakat," kata Helmy di Mabes Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).
Helmy kemudian merinci satu per satu hasil investigasi Satgas Pangan mulai dari Jawa Tengah, tepatnya di Kudus. Diketahui, laporan masyarakat menyebut minyak goreng palsu yang diperdagangkan.
"Modusnya dicampur air, jadi setelah satu kali transaksi asli, dua, tiga kali (masih) asli, keempatnya palsu. Ini sudah penindakan lebih lanjut," jelas Helmy.
Helmy melanjutkan, soal temuan penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara dan NTT, Satgas Pangan Polri melakukan pendalaman mulai dari stok, kapasitas produksi, hingga jumlah penjulan per hari termaktub dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Advertisement