Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami bisnis minyak goreng yang dilakoni seorang ibu rumah tangga bernama Dea Aulia (36). Akibat bisnis itu banyak emak-emak merugi.
Dea Aulia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, stok minyak goreng dan mie instan milik pelaku sebenarnya dibeli dengan harga normal namun, dijual kembali dibawah harga pasar.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan, istilah gali lubang tutup demi bisnisnya tetap lancar.
"Si pelaku tidak punya link minyak goreng. Dia ternyata beli juga dengan harga yang lebih tinggi kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 230 ribu per-karton. Sementara dia jual ke para korban Rp 150 ribu. Kan rugi. Jadi gali lubang tutup lubang," kata dia saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Wibowo menerangkan, pelaku menjalankan usaha seorang diri sejak September 2021. Mulanya, pelaku membuat postingan untuk menginformasikan kepada teman-temannya di media sosial.
"Isinya postinganya 'menerima pre-order (PO) minyak goreng murah seharga Rp 150 ribu per-karton'," ujar dia.
Wibowo menjelaskan, pelaku berhasil gaet beberapa pengikut di media sosial. Mereka lantas menghubungi Dea Aulia untuk bertanya-tanya lebih mendetail.
Wibowo mengatakan, pelaku memberikan syarat kepada pemesan mengirimkan uang terlebih dahulu ke rekening.
Barang Tak Dikirim
Seperti yang dialami oleh salah satu korban, Wibowo mengatakan, awalnya, transaksi berjalan lancar.
"Pelaku mengirimkan barang sesuai permintaan konsumen dalam waktu delapan hari kemudian setelah menyelesaikan pembayaran," ujar dia.
Seiring berjalan waktu, korban tak menerima barang. Wibowo mengatakan, sejauh ini, korban yang terdata berjumlah dua orang. Tak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Korban menyerahkan alat bukti baru dua orang. Mungkin juga masih ada korban lain saat ini masih mencari alat buktinya. Kita juga jemput bola korban menyerahkan alat bukti. Kayaknya lebih dari dua orang korban," tandas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Advertisement