Sukses

Masuk Ancol, Anak Usia 6 Tahun Harus Sudah Divaksinasi Covid-19

Selama PPKM level 3 di DKI Jakarta, tempat wisata Ancol dibuka dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung usia 6 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksinasi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan pengunjung anak berusia enam tahun ke atas minimal sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kebijakan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto mengatakan, kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung anak tersebut untuk menyesuaikan dengan aturan berwisata dari pemerintah.

"Terkait dengan PPKM ini, kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian tambahan yang baru, paling anak harus sudah divaksin minimal satu kali," kata Budi, deperti dilansir Antara, Selasa (22/2/2022).

Budi menambahkan, pengunjung anak yang berusia di bawah enam tahun, walau belum divaksin tetap dibolehkan masuk ke kawasan wisata Ancol asal didampingi orang tua yang sudah divaksinasi Covid-19 minimal dua kali.

Sedangkan pengunjung dewasa tetap diwajibkan vaksin dua kali untuk masuk area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

 

2 dari 3 halaman

Kapasitas 50 Persen, Tiket Hanya Bisa Dipesan Online

Saat memasuki Pintu Gerbang Ancol, petugas akan mewajibkan pengunjung dewasa untuk memindai kode batang pada lokasi yang disediakan dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dewasa dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol," kata Budi.

Selain itu, kata Budi, untuk PPKM level tiga kali ini, kuota pengunjung Ancol bertambah menjadi maksimal 50 persen. Sebelumnya pembatasan yang diterapkan adalah 25 persen dari kapasitas maksimal.

Namun selama penerapan PPKM level tiga ini, Ancol tetap menjual tiket kepada pengunjung hanya secara daring (online).

Dengan tidak diperbolehkannya pembelian tiket secara luring (offline), ini tentu membuat pengunjung wajib melakukan reservasi tiket sebelum tanggal kedatangannya dan mencegah kunjungan di Ancol melebihi kuota 50 persen yang ditetapkan.

3 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Pada periode ini, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk kawasan wisata Ancol juga ditiadakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Maka pada akhir pekan ini sudah tidak ada lagi pembatasan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke Ancol.

Pengunjung tetap diwajibkan menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak serta mencegah terjadinya kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Ancol telah membuat marka atau batas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.