Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap sedianya diberlakukan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota.
Namun, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Jakarta, kebijakan ganjil genap masih terus berjalan.
Diketahui saat ini PPKMÂ level 3 kembali diperpanjang terhitung mulai pada 22-28 Februari 2022. Ada pun alasan masih diterapkannya ganji genap di Jakarta yakni dikhawatirkan terjadi peningkatan volume kendaraan yang mengakibatkan kemacetan.
Advertisement
Baca Juga
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Ada pun penerapan ganjil genap di wilayah Ibu Kota berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, skema ganjil genap tidak berlaku.Â
13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement