Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pelimpahan Tahap II atas tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Agenda itu dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ketiga tersangka itu adalah WW selaku mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, FB selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, dan AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
Leonard mengatakan, duduk perkara para tersangka yakni dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usaha yaitu PT AMU secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.
Sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Kerugian Negara
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 604.635.082.035,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP RI," jelas Leonard.
Dalam pelimpahan Tahap II ini, dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement