Sukses

Polisi Beri Pembinaan Sopir Truk yang Tutup Jalur Tol Padaleunyi

Para sopir truk menggelar demo di KM 120 dan KM 126 Ruas Tol Padaleunyi, pada Selasa, 22 Februari 2022

Liputan6.com, Jakarta - Para sopir truk menggelar demo di KM 120 dan KM 126 Ruas Tol Padaleunyi, pada Selasa, 22 Februari 2022 mulai pukul 16.45 WIB. Hal itu pun berdampak pada penutupan sebagian lajur tol.

Kanit PJR Polda Jawa Barat 2 AKP Darno menyampaikan, pihaknya telah melakukan upaya pengaturan lalu lintas. Atas peristiwa itu, petugas juga memberikan pembinaan terhadap 40 sopir truk yang terlibat.

"Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD, dan kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan," tutur Darno kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Peristiwa itu berawal saat rombongan sopir angkutan barang melakukan penyampaian pendapat di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat. Usai dari sana, mereka kemudian bergerak masuk Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol (GT) Pasteur 1.

2 dari 4 halaman

Penutupan Bahu Jalan

Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur saja yang dapat dilalui kendaraan.

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR), Mobile Customer Services Jasa Marga, hingga Kamtib Lantas segera melakukan komunikasi sehingga rombongan dapat dibubarkan dan jalur tol kembali dibuka pukul 17.10 WIB.

Meski begitu, masuk pukul 17.35 WIB rombongan pengemudi angkutan barang malah kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi. Upaya persuasif kembali dilakukan hingga pukul 18.10 WIB semua lajur tol berfungsi normal di kedua arah.

3 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Menurut Darno, pembinaan terhadap 40 pengemudi angkutan barang yang terjaring operasi ODOL dan terlibat aksi tersebut dilakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Romin Thaib dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, bertempat di Kantor Pos Lantas Cikamuning.

Sesuai Pasal 307 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Darno.

 

4 dari 4 halaman

Aturan soal ODOL

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Thomas Dwiatmanto menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.

"Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih," ujar Thomas.

Selain itu, dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi turut diatur perihal tersebut.

"Sehubungan dengan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih untuk pengangkutan material dan peralatan konstruksi pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan atau mempercepat kerusakan jalan dan/atau jembatan, serta merugikan keselamatan dan kenyamanan publik perlu dilakukan upaya pelarangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih," Thomas menandaskan.