Sukses

Infografis Kronologi Revisi Aturan Baru JHT, Alasan dan Tuntutan Buruh

Kurang dari 3 pekan, aturan yang baru saja keluar tentang pencairan dana JHT harus direvisi. Jadi pe-er untuk Menaker Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta - Kurang dari 3 pekan, aturan yang baru saja keluar tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT harus direvisi. Jadi pekerjaan rumah atau pe-er untuk Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.

Gelombang penolakan bermunculan sejak Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Hal yang paling jadi sorotan adalah tentang dana JHT yang baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun. Padahal sebelumnya peserta bisa mencairkannya sebelum berusia 56 tahun. Misalnya setelah kena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, banyak pekerja atau buruh yang kena PHK. Sehingga tentu saja sangat membutuhkan pencairan dana tersebut.

Bagaimana kronologi terbitnya aturan baru JHT hingga harus direvisi, apa alasannya, dan seperti apa tuntutan buruh? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Kronologi Revisi Aturan Baru JHT

3 dari 4 halaman

Infografis Alasan Aturan Baru JHT Akhirnya Direvisi

4 dari 4 halaman

Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini