Sukses

Pengacara Buka Suara soal Salinan Putusan Vonis 20 Tahun Eks Dirut Asabri Adam Damiri

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI.

Kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol menjelaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata dia, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini. Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta," kata dia, Rabu (23/2/2022).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun.

"Secara logika tidak masuk akal apabila klien kami mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima beberapa terdakwa lainnya," kata Bondjol.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Hukum Upaya Banding

Dia melanjutkan, perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) menjadi pertimbangan hukum upaya banding dalam kasus korupsi PT Asabri.

Dia menyebutkan, dalam sidang putusan Adam Damiri, Selasa (4/1/2022), seorang hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto. Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi, yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.

"Salah seorang anggota majelis hakim mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam sidang putusan Adam Damiri," kata Bondjol.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi ahli dari BPK RI Hasbi Assidiqi, kata dia, Adam Damiri tidak terbukti memperkaya diri dari hasil tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

"Ahli BPK tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK mengenai kerugian negara pada PT Asabri (Persero) pada tahun 2021, tidak ditemukan adanya aliran dana hasil korupsi PT Asabri (Persero) kepada klien kami," jelasnya.