Sukses

Kurangi Kecelakaan, KAI Daop 1 Tutup 4 Perlintasan Liar

PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan kecelakaan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan kecelakaan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Penutupan perlintasan liar tersebut diantaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi. Penutupan lintasan ini dilaksanakan serentak pada Rabu, (23/2/2022).

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Sebelum penutupan lintasan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

Tahun 2021 lalu, Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik, sementara sejak awal tahun 2022 terdapat 5 perlintasan liar yang telah ditutup dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, 4 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.

"Kedepannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya.

2 dari 2 halaman

Jangan Buat Perlintasan Ilegal

Eva juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan ilegal. Hal ini dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. 

Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.