Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tetap melindungi habitat satwa orang utan ketika proses pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, menanggapi pemberitaan media asing yang mengkhawatirkan masa depan orang utan akan terdampak oleh pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga
Terlebih, kata dia, dalam satu abad terakhir total populasi orang utan telah berkurang setengah, dari 230.000 ekor menjadi 112.000 ekor. Sementara itu, populasi orang utan di Kalimantan sendiri total populasinya mencapai 57.350.
Advertisement
"Kekhawatiran tersebut memang beralasan. Dan itu bagian dari kontrol publik yang harus diapresiasi dan diperhatikan oleh pemerintah," kata Wandy dikutip dari siaran persnya, Kamis (24/2/2022).
Menurut dia, pemerintah jauh-jauh hari sudah melakukan berbagai kajian untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara. Salah satunya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan IKN.
Selain itu, pemerintah juga menyusun berbagai dokumen perencanaan termasuk Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dengan konsep Forest City IKN. Wandy menuturkan kajian tersebut merekomendasikan lima peta jalan pemulihan dan perbaikan lingkungan.
Satwa Liar Lain
Adapun dua di antaranya terkait erat dengan eksistensi orang utan, yakni perbaikan kualitas satwa liar dan pemulihan ekosistem hutan hujan tropis. Untuk itu, dia menekankan pemerintah akan melindungi orang utan dan satwa-satwa liar yang ada di wilayah IKN Nusantara.
"Jadi bukan cuma orang utan saja sebenarnya yang harus dilindungi di wilayah IKN. Namun juga satwa-satwa liar lainnya, seperti kucing kuwuk, burung migran, buaya muara, macan dahan, lutung, dan penyu," jelas Wandy.
Wandy mengatakan, ada dua rekomendasi KLHS yang masuk dalam masterplan IKN yakni, pusat kegiatan primer di timur K-IKN dan pusat kegiatan sekunder di Utara K-IKN yang berbatasan langsung dengan non developable land, dikhususkan sebagai pusat kegiatan pendidikan, inovasi dan riset dalam bidang konservasi keanekaragaman hayati.
Advertisement
Permen LHK No 23/2019
Sementara untuk perlindungan dan perbaikan kualitas satwa, lanjut dia, dibuat koridor satwa artifisial seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK No 23/2019.
"Kami dari Kantor Staf Presiden akan berusaha mengawal rekomendasi ini agar menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pembangunan IKN," tuturnya.
"Kami juga berharap partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menjaga agar konsep IKN yang green dan sustainable ini benar-benar terwujud," tambah Wandy.