Liputan6.com, Jakarta - Rakornas Penanggulangan Bencana 2022 Tangerang, Banten, pada 22-24 Februari 2022 menyepakati pembangunan sistem peringatan dini ancaman bencana yang menyatukan seluruh platform peringatan dini bencana yang telah ada.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Lilik Kurniawan, memaparkan sejumlah rumusan akhir yang dihasilkan dalam Rakornas Penanggulangan Bencana 2022.
Baca Juga
"Membangun sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan mengintegrasikan seluruh platform peringatan dini yang telah ada di kementerian atau lembaga dan dikoordinasikan di BNPB," kata Lilik dalam acara Penutupan Rakornas Penanggulangan Bencana 2022, lewat daring pada Kamis (24/2/2022).
Advertisement
Selain itu, hasil rakornas juga merumuskan supaya mengembangkan kerangka kerja kolaboratif antara pemerintah dan pemerintah daerah dengan mitra kerja pemerintah untuk memenuhi standar pelayanan minimal sub urusan bencana dengan target yang terukur.
Di samping juga guna memadukan perencanaan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan di daerah.
"Peningkatan ketangguhan masyarakat dalam penanggulangan bencana secara mandiri. Juga guna menyediakan pendanaan penanggulangan bencana baik pra, saat, dan pasca yang memadai" kata Lilik.
Keputusan dalam rakornas itu juga akan memodifikasi konsep Desa Tangguh Bencana menjadi perangkat kolaboratif program ketangguhan bencana di daerah yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga dan institusi non-pemerintah dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki. "Termasuk penggunaan Dana Desa," tutur Lilik.
Perkuat Tata Kelola Anggaran
Rumusan dalam rakornas tersebut juga, disampaikan Lilik bakal memperkuat tata kelola penggunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) pada masa kedaruratan bencana dengan tetap memperhatikan kekhususan kondisi darurat bencana.
Kemudian rumusan rakornas tersebut juga memutuskan untuk mengintegrasikan klaster-klaster penanganan darurat bencana ke dalam mekanisme sistem komando penanganan darurat bencana.
"Untuk mengefektifkan pengerahan sumber daya yang dimiliki oleh seluruh kementerian, lembaga pemerintah/non-pemerintah, serta masyarakat berdasarkan fungsi masing-masing dalam kesatuan komando," katanya.
Lilik menjabarkan, rumusan itu juga memutuskan untuk meningkatkan efektivitas tim reaksi cepat (TRC). Hal ini sebagai wujud pemerintah dan non-pemerintah dalam pemenuhan pelayanan kepada masyarakat pad setiap kejadian bencana.
Advertisement
Bangun Kolaborasi
Rumusan pada hasil rakornas tersebut juga memutuskan untuk membangun kolaborasi penyediaan hunian tetap yang layak dan aman bagi masyarakat korban bencana dengan standar yang disepakati bersama.