Sukses

Respons Mereka Terkait Aturan Pengeras Suara Azan di Masjid dan Musala

Terkait suara azan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini menerbitkan edaran soal pengeras suara di masjid dan musala.

Liputan6.com, Jakarta - Kumandang suara azan merupakan panggilan bagi umat muslim untuk tidak lupa menunaikan salat lima waktu dan bagian dari syiar Islam.

Terkait suara azan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini menerbitkan edaran soal pengeras suara di masjid dan musala.

Yaqut berharap, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman bagi pengelola masjid untuk menjaga kehormanisan antarumat beragama.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Salah satu isi pedoman yang tertuang dalam surat edaran tersebut menjelaskan soal penggunaan pengeras suara pada masjid. Di mana volume suara bisa diatur paling maksimal 100 desibel.

Adanya aturan tersebut belakangan menuai beragam respons dari sejumlah pihak. Di antaranya:

2 dari 3 halaman

1. Dewan Masjid Indonesia (DMI)

Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqut menyebut, pengeras suara di masjid memang perlu diatur. Menurutnya, kesyahduan pengeras suara di masjid bisa terganggu karena benturan-benturan antar speaker.

"Syiarnya tetap jalan tapi bagaimana mengatur tingkat kesyahduan itu berasa kemudian itu dipikirkan hingga perlunya pengaturan pengaturan, ini urgensinya esensinya dari perlunya pengaturan itu," katanya dalam diskusi Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Selasa, 22 Februari 2022.

Menurutnya, jauh sebelum SE Menag terkait aturan pengeras suara masjid, Ketua DMI Jusuf Kalla sudah kerap menyoroti fenomena pengeras suara masjid.

"Jauh sebelum surat edaran ini keluar sebenarnya ketua Umum DMI Pak JK di berbagai kesempatan ke daerah kunjungan melantik pimpinan pimpinan wilayah dan ke masjid raya itu selalu menyampaikan pesan fenomena sound system atau speaker luar masjid," ucapnya.

Dia mengatakan, di Jakarta hampir terdapat 4.000 masjid yang masing-masing memiliki 4 speaker di luar. Jika dikali 2, maka ada 16 ribu suara dari masjid.

"Dan kepadatan populasi masjid ini mengikuti koloni manusia masyarakat umat Islam juga di situ, jadi suara ini cukup riuh, sehingga kesyahduan suara speaker masjid ini kadang kadang terganggu tidak syahdu lagi karena benturan benturan antar speaker itu," ucapnya.

Imam mengatakan, benturan suara speaker bukan hanya terdengar di angkasa. Tetapi, di setiap audio-audio orang yang bertelinga dan bisa menjadi bermasalah. Sehingga, DMI merasa pengeras suara di masjid memang perlu diatur.

3 dari 3 halaman

2. Warga Palangkaraya

Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Raya Darussalam Palangkaraya, Khairil Anwar mengaku, selama ini volume suara azan tidak pernah dipermasalahkan masyarakat.

Bahkan sebaliknya, masyarakat justru menanyakan kepada pihak masjid jika kumandang suara azan tidak terdengar sampai ke rumahnya.

Sebab bagi masyarakat khususnya umat Islam kumandang azan sangatlah penting sebagai penanda waktu salat selama lima waktu, baik subuh, zuhur, ashar, magrib, maupun isya.

"Mungkin masing-masing saja di lingkungan masyarakatnya disesuaikan, yang banyak nonmuslim bisa didialogkan dan dimusyawarahkan," ungkap Khairil, yang juga Ketua MUI Kalteng.

Khairil Anwar mengatakan, terkait terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengurus.

"Kami sudah menyampaikan mengenai peraturan itu ke pengurus, namun belum ada melaksanakan rapat. Tetapi selama ini tidak ada keluhan, bahkan yang saya dengar masyarakat bertanya kalau suara dari masjid tidak terdengar," terangnya.

Kendati demikian pihaknya menegaskan dan menyepakati, suara azan yang dikumandangkan memang harus jelas dan bagus.