Sukses

Takut Dibunuh karena Dituduh Pelakor, Wanita Ini Terjun ke Danau Cipondoh

Sumartinah menuduh Aisyah sebagai selingkuhan atau pelakor (perebut laki orang) dari suaminya. Sumartinah juga sempat menganiaya Asiyah, yang kala itu tengah bersama suami pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita yang diketahui bernama Aisyah nekat melompat ke Danau Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, setelah diancam dibunuh oleh Sumartinah.

Sumartinah menuduh Aisyah sebagai selingkuhan atau pelakor (perebut laki orang) dari suaminya. Sumartinah juga sempat menganiaya Asiyah, yang kala itu tengah bersama suami pelaku.

Dalam peristiwa itu, Sumartinah menduga Aisyah telah berselingkuh dengan suaminya. Pelaku menyambangi Aisyah yang tengah bersantai di Coffee Artha, Danau Cipondoh, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Saat disambangi dan cekcok, korban (Aisyah) ketakutan dan melompat ke Danau Cipondoh, bermaksud untuk menyelamatkan diri," jelas Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Kamis (24/2/2022).

Menurut Abdul Rachim, sebelum menceburkan diri ke danau, Aisyah mendapatkan ancaman dari Sumartinah. Pelaku Sumartinah mengancam akan membunuh Aisyah menggunakan sebuah gunting yang sudah dibawanya.

"Kejadiannya di Coffee Artha Danau Cipondoh. Korban (Aisyah) dituduh selingkuh dengan suami Sumartinah, sehingga terjadi cekcok. Pelaku emosi lalu menampar pipi korban," kata Rachim.

"Dan melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan sebuah gunting," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Pelaku Dijemput Polisi

Saat kejadian itu juga, korban langsung membuat laporan ke Polsek Cipondoh. Kurang dari 24 jam atau sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu, 23 Februari 2022, Sumartinah pun dijemput polisi di kediamannya beserta barang bukti gunting.

"Resmob bergerak melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku bernama Sumartinah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cipondoh," papar Rachim.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu gunting dan satu handphone merek Vivo berwarna biru. Sumartinah diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana Sub Pasal 335 KUHPidana.