Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Universitas Airlangga, Muhammad Hadi Subhan, menilai proses penyusunan revisi Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah sesuai prosedur.
"Saya pikir revisi UU Sisdiknas yang baru ini sudah sesuai jalur sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada yang melenceng," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Dia menilai pemerintah telah menyiapkan dengan baik naskah akademik. Kemudian, pemerintah sudah melakukan pembahasan secara internal dengan mengundang para pakar dan para pemangku kepentingan terkait.
Advertisement
Selanjutnya, pemerintah telah melakukan uji publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam proses penyusunan naskah akademik revisi UU Sisdiknas itu, pemerintah telah empat kali menjalankan uji publik, baik yang digagas Kemendikbudristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, serta organisasi profesi.
Hadi menjelaskan, partisipasi publik bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sebab, undang-undang itu nantinya akan berlaku bagi masyarakat.
"Jadi masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses tersebut. Ada dua hal fungsi uji publik ini, pertama adalah untuk diseminasi aturan dan yang kedua adalah untuk menyerap aspirasi dari bawah ke atas begitu," jelas Hadi.
Libatkan Publik
Sementara itu, perwakilan dari Yayasan Guru Belajar, Budi Setiawan, menambahkan, pelibatan publik dalam pembahasan draf revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan masukkan yang tepat dari para pemangku kepentingan terkait terhadap pemerintah. Harapannya, beleid tersebut nantinya komprehensif, ringkas, juga relevan dengan tantangan masa depan pendidikan.
"Uji publik yang dilakukan ini masih draf awal yang belum masuk Prolegnas. Sebagai pihak yang menjadi peserta uji publik, saya melihat ada beberapa manfaat dari revisi regulasi ini,” kata lelaki yang akrab disapa Bukik itu.
Revisi UU Sisdiknas itu akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bukik mengatakan sistem pendidikan nasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-komponen di dalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini.
Bukik meneruskan, adanya tiga UU yang berbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya. Selanjutnya, perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorong transformasi pembelajaran.
"Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik,” ujarnya.
Advertisement