Liputan6.com, Jakarta Istri terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID, Nora Alexandra berpesan kepada Jerinx agar tetap kuat menghadapi hukum satu tahun dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Dimana Jerinx, telah diputuskan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.Â
"Putusan ya harus tetap dijalani aja, semoga suami saya tetap kuat," kata Nora usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Advertisement
Adapun usai Nora mengucapkan kata-kata semangat bagi sang suaminya. Para pendukung Jerinx yang tergabung dalam komunitas fans band SID Outsaider yang hadir memakai masker bertuliskan "Bebaskan Jerinx", sontak ikut melontarkan kata-kata semangat.
"Amin-amin, Bli (Jerinx) tetap semangat, semangat Bli," ujar sorakan para pendukung Outsaider.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika kehadiran Nora dalam sidang vonis kali ini untuk memberikan dukungan secara langsung kepada Jerinx.
"Nora hadir memberikan dukungan kepada Bli Jerinx. Ini penting, dan sebetulnya memang ini adalah perjalanan. Yang saya harapkan Bli Jerinx kuat karena sudah ada perkara sebelumnya saja. Ini saja catatannya," ujarnya.
Sementara berdasarkan pantauan merdeka.com, Jerinx yang memakai kemeja putih bersama Nora yang memakai pakaian hitam turut bergandengan tangan ketika meninggal ruang persidangan.
Meski demikian, Jerinx tetap terlihat tersenyum dan sesekali menyapa para Outsaider yang hadir di ruang persidangan. Tak lupa dia juga mengucapkan terimakasih para fansnya tersebut.
Â
Vonis 1 Tahun Penjara Jerinx
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," lanjut Surachmat.
Adapun vonis terhadap Jerinx dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Jerinx dianggap selama persidangan berlaku sopan dan terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni)," ujar hakim.
Sementara hal yang memberatkan, Jerinx pernah dihukum dalam perkara lainnya. Dengan demikian hal itu menjadi peretimbangan majelis hakim.
Vonis ini dijatuhkan, lantaran Jerinx dinilai melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement