Liputan6.com, Jakarta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya akan melakukan kepatuhan uji emisi kendaraan sepanjang 2022. Kendaraan yang terdeteksi tidak lolos uji emisi akan diberikan surat peringatan.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan juga mengatakan bahwa, surat peringatan tersebut bukan merupakan bentuk tindakan langsung (tilang).
"Dikasih surat peringatan untuk perbaiki kendaraan dan uji emisi lagi, dan itu bukan tilang," kata Yogi kepada merdeka.com, Kamis (24/2/2022).
Advertisement
Tes kepatuhan uji emisi kendaraan berlaku bagi kendaraan bemotor roda dua ataupun empat. "Mobil dan motor juga," imbuhnya.
Diketahui, sebanyak 24 ruas jalan di Jakarta akan dilakukan uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor. Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana melalui keterangan tertulis mengatakan, kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” ungkap Tiyana, Rabu,23 Februari 2022.
Tiyana menjelaskan, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta
"Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” tandas Tiyana.
Prosedur Uji emisi Kendaraan
Berikut prosedur kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022 :
1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit
Berdasarkan data yang diterima, uji emisi kendaraan sepanjang 2022 dibagi menjadi 4 triwulan.
Pada triwulan pertama uji kepatuhan emisi kendaraan dimulai pada 15 Februari-4 Maret, triwulan kedua 5 April-19 Mei, triwulan ketiga 12 Juli-15 September, dan triwulan keempat 11 Oktober-24 November.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement