Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung polisi mengusut tuntas penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, tindakan tegas perlu diberikan kepada penimbun minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga
Anwar berharap kepolisian dapat menuntaskan persoalan ini dari hulu sampai hilir. Sehingga bisa menemukan aktor-aktor di balik tindakan tersebut.
Advertisement
"Untuk itu kita harapkan agar Bareskrim dapat sesegera mungkin menemukan di mana letak titik-titik masalah yang ada apakah di tingkat produsen, distributor, agen dan atau di tingkat ritel. Menindak mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut," kata Anwar Abbas di Jakarta, Kamis, (24/2/2022).
Â
Anwar mengatakan, pihaknya tidak bisa menoleransi tindakan yang menyengsarakan orang banyak, terlebih ibu rumah tangga yang mengeluh akan langkanya minyak goreng di pasaran.
"Kita lihat antrian panjang yang sangat menyayat hati kita yang dilakukan oleh ibu-ibu, di mana hal itu mereka lakukan adalah sekedar untuk bisa mendapatkan beberapa liter minyak goreng yang mereka butuhkan untuk rumah tangga mereka," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Â
Â
Temuan Polri
Kasus minyak goreng langka di beberapa titik di Indonesia terus didalami pihak kepolisian. Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di lima titik. Mulai dari tiga titik di Sumatera Utara, satu titik di Jawa Tengah, satu titik di NTT dan terakhir di Makassar.
"Saya sampaikan bahwa langkah Satgas Pangan setelah menemukan stok tadi yang kita lakukan adalah menyisihkan sebagian untuk kepentingan proses penyelidikan dan sisanya kita bersama stakeholder wilayah kita dorong, kita jual, didistribusikan ke masyarakat," kata Helmy di Mabes Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).
Helmy kemudian merinci satu per satu hasil investigasi Satgas Pangan mulai dari Jawa Tengah, tepatnya di Kudus. Diketahui, laporan masyarakat menyebut minyak goreng palsu yang diperdagangkan.
"Modusnya dicampur air, jadi setelah satu kali transaksi asli, dua, tiga kali (masih) asli, keempatnya palsu. Ini sudah penindakan lebih lanjut," jelas Helmy.
Helmy melanjutkan, soal temuan penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara dan NTT, Satgas Pangan Polri melakukan pendalaman mulai dari stok, kapasitas produksi, hingga jumlah penjulan per hari termaktub dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Advertisement