Liputan6.com, Jakarta - Polda Jateng akan melakukan evaluasi terhadap temuan Komnas HAM dalam peristiwa di Desa Wadas, Purworejo.Â
"Kami menghargai temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Tentu akan menjadi bahan analisis dan evaluasi untuk bekerja lebih baik lagi," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis, (24/2/2022).
Baca Juga
Iqbal mengatakan, saat ini TNI/Polri terus membangun komunikasi antarmasyarakat baik yang mendukung tambang batuan andesit maupun yang menolak.
Advertisement
"Pembangunan sanitasi, sumur, penyediaan tandon, serta pengobatan gratis," katanya seperti dikutip dari Antara.
Â
Sebelumnya, Komnas HAMÂ menemukan adanya tindak pengerahan aparat berlebih oleh Polda Jawa Tengah saat insiden 8 Februari 2022.
"Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa dan analisa hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa pada 8 Februari 2022 benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan/excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan sebelum peristiwa kekerasan tanggal 8 Februari 2022 terdapat pengabaian hak FPIC (Free and Prior Informed Consent) bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka.
"Minimnya sosialiasi informasi akurat dari Pemerintah dan Pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah," demikian Komnas HAM.
Lembaga tersebut menilai, kondisi masyarakat Desa Wadas saat ini mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Sehingga warga tenah terbagi atas dua kelompok yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga menolak penambangan quarry.
"Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat Kepolisian secara berlebihan dan ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," jelas Komnas HAM.
Alami Luka Fisik dan Trauma
Komnas HAM pun mengungkap, terdapat dampak peristiwa pada 8 Februari 2022 di Desa Wadas, masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.
"Adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat Kepolisian, sekaligus masih terdapat pengabaian/tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh Kepolisian," demikian.
Advertisement