Sukses

Kuasa Hukum: Mudah-Mudahan Jaksa Segera Mengeksekusi Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima putusan majelis hakim atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima putusan majelis hakim atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna di Jakarta, Kamis, (24/2/2022).

 

Sirra berharap jaksa segera mengeksekusi Azis Syamsuddin usai hakim membacakan keputusan.

"Dan mudah-mudahan sesegera mungkin jaksa dapat mengeksekusi Pak Aziz," ujar Sirra seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Dia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakam vonis di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.

2 dari 2 halaman

Pidana Tambahan

Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Azis menurut majelis hakim antara lain, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Lalu, Azis tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringkankan vonis yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.