Sukses

Youtuber Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Kasus Penodaan Agama

JPU menuntut Youtuber Muhammad Kece dengan hukuman maksimal yakni 10 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama yang sempat membuat geram publik.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan terhadap M Kece itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung menyampaikan, tuntutan hukuman maksimal terhadap Youtuber Muhammad Kece itu sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Kosman, alias Muhammad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan.

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.

"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Syahnan menyampaikan, tuntutan maksimal terhadap Youtuber M Kece tersebut diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Alasan Dituntut Hukuman Maksimal

Ia menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan Muhammad kece, kata dia, justru sengaja ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.

Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.

"Ini keterlaluan, maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Pengacara Minta Ada Pertimbangan Meringankan

Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan, JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Ia mengungkapkan, selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," katanya.