Liputan6.com, Jakarta - Aktor Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok. Aduan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga
Menurut Zulpan, Jamal Mirdad diancam pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang memang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Adapun barang bukti yang disertakan antara lain PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Advertisement
Kasus tersebut bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta. Dalam prosesnya, dijanjikan sertifikat rumah atau SHM akan diberikan kepada pelapor setelah pembayaran lunas.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijnajikan," jelas dia.Â
Layangkan Somasi
Pelapor melalui kuasa hukumnya lantas melayangkan somasi terhadap Jamal Mirdad, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," Zulpan menandaskan.
Â
Advertisement