Sukses

Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Penyidik juga akan memeriksa video yang diunggah dan disebarkan oleh Indra Kenz terkait praktik trading lewat aplikasi Binomo.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

Selain itu, lanjut Ahmad, penyidik juga akan memeriksa video yang diunggah dan disebarkan oleh Indra Kenz terkait praktik trading lewat aplikasi Binomo.

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka saudara IK," kata Ahmad.

Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Ahmad menyebut, penahanan Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ahmad.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, penyidik akan melakukan penahanan usai penangkapan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan Indra Kenz dilakukan hampir selama tujuh jam dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksakanan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," sambungnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata dia.

Â