Sukses

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini 7 Sasaran Pelanggarannya

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1-14 Maret mendatang. Terdapat 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam operasi ini. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan berlangsung pada 1-14 Maret 2022 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Zulpan, Jumat (25/2/2022).

Seperti dikutip dari Antara, sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Zulpan mengatakan, aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis.

"Dalam operasi ini nanti tentunya kepolisian akan lebih mengedepankan pola-pola preemtif, kemudian preventif, persuasif, dan humanis," beber dia.

Meski mengedepankan langkah persuasif, petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

"Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," kata dia.

2 dari 2 halaman

7 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.