Sukses

Polisi Bongkar Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Banten

Polres Lebak mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ton. Minyak goreng itu ditaruh di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Kecamatan Warungunung.

Liputan6.com, Banten - Polres Lebak mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ton. Minyak goreng itu ditaruh di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Kecamatan Warungunung.

Pemilik minyak goreng, MK (31), ditangkap saat menurunkan minyak goreng dari truk box bersama sopir pengangkutnya.

"Supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (26/02/2022).

Rumah yang dijadikan gudang itu, ditemukan sekitar dua ribu kardus minyak goreng berukuran dua liter dan 1satuliter. Total keseluruhan, terdapat sekitar 24 ribu liter minyak goreng.

"Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton hino yang digunakan sebagai alat angkut," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, MK (31), membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu, kemudian ditambah biaya antar senilai Rp2 ribu setiap kardus, totalnya Rp 166 ribu per kardus.

MK menjual minyak goreng eceran seharga Rp14.500 sampai Rp 15.000 per liter. Untuk partai besar, MK mematok harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus.

"MK menjual ke warung atau toko dan secara eceran juga. MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Gelar Perkara

Status MK akan didalami oleh Sat Reskrim Polres Lebak dengan mendalami kasus dugaan penimbunan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan MK. Kemudian, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, MK bukanlah jalur distribusi resmi minyak goreng. Sehingga muncul kecurigaan dengan kepemilikan dalam jumlah banyak.

Jika nantinya MK terbukti melakukan penimbunan, bisa dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

"Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis