Sukses

Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Harus Hentikan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan saat ini mustahil bila bukan keinginan presiden yang menjabat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi munculnya isu perpanjangan masa jabatan Presiden. Dia lalu berbicara sejarah godaan perpanjangan masa jabatan pada era Presiden Sukarno dan Soeharto.

"Secara sejarah di Indonesia Bung Besar Presiden Sukarno sendiri selaku orang yang kemudian salah satu orang yang memgusul pembatasan masa jabatan presiden juga tergoda, sampai kemudian menerima keinginan MPR untuk menjadikannya presiden seumur hidup, dengan itu dia sudah bisa memimpin hingga lama sekali," ungkapnya dalam diskusi 'Tolak Penundaan Pemilu 2024' secara daring, Sabtu 26 Februari 2022.

"Presiden Soeharto juga mengalami hal yang sama godaan untuk terbawa kepada bujuk rayu partai partai kepentingan politik tertentu termasuk keinginan dia sendiri," sambung ahli hukum tata negara ini.

Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan saat ini mustahil bila bukan keinginan presiden yang menjabat. Presiden hanya 'menitip bibir' ke para partai politik pendukungnya.

"Jadi mustahil itu tidak keinginan presiden, karena tidaklah mungkin partai partai itu menyampaikan secara terbuka karena yang dilawannya adalah konstitusi maka mustahil itu tidak keinginan dari seorang presiden, hanya menitip bibir dan mulut dari ketua partai saja," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Feri, berbahaya bagi demokrasi seolah-olah sistem presidensial dibangun untuk memberi kesempatan kepada presiden menjadi raja. Padahal sistem yang ada di Indonesia saat ini tidak seperti itu.

"Saran saya Presiden (Jokowi) sendiri harus betul-betul tegas untuk menghentikan, tidak cukup untuk perkataan, tetapi juga tindakan, di mana misalnya Presiden bisa menyatakan agar penyelenggara pemilu menentukan tahapan tahapan Pemilu agar dilakukan proses yang bisa memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu berlangsung," pungkasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Nasdem Tolak Perpanjangan Jabatan

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pihaknya menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Dia menegaskan, konstitusi mengatur bahwa masa jabatan seorang presiden dalam satu periode hanya lima tahun, Dibatasi hanya sampai dua periode dengan masa jabatan 10 tahun

"Partai Nasdem berpegang pada aturan konstitusi bahwa masa jabatan seorang presiden itu lima tahun, bisa dipilih lagi menjadi dua periode," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/1/2021).

Dia meyakini, Presiden Jokowi pun orang yang taat dengan konstitusi. Sehingga apa yang dikatakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia tidak mewakili Istana.

Ali juga meluruskan apa yang disampaikan Bahlil merupakan aspirasi dunia usaha. "Tetapi tentunya itu pun tidak merepresentasikan karena harapan dunia usaha itu tidak merupakan keputusan," kata Ali.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com