Sukses

Koordinasi Kasus Nurhayati, Kabareskrim Polri: Kejagung Akan Periksa Kejari Cirebon

Pemeriksaan terhadap lingkungan Kejari Cirebon terkait kasus Nurhayati atas perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri mengaku telah bertemu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU, oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon. Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Menurut Agus, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SKPP berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.

"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Atas Perintah Jaksa Agung

Agus menyatakan, apabila hasil koordinasi tersebut telah rampung maka pihaknya akan menghentikan pelimpahan Tahap II Nurhayati dan melakukan pendampingan sampai dengan diterbitkannya SKPP.

"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (lingkungan Kejari Cirebon). Itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau (Jampidum dan Jampidsus)," Agus menandaskan.

Â