Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali, mulai 1 sampai 7 Maret 2022. Dalam perpanjangan kali ini, daerah yang masuk ke PPKM level 4 naik dari empat menjadi tujuh kabupaten/kota.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).
Advertisement
Adapun ketujuh daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4 antara lain, Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, dan Kota Tegal. Kemudian, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Selain itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 3 juga mengalami kenaikan dari 99 kabupaten/kota menjadi 108 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah berstatus level 2 mengalami penurunan dari 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.
"Masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ucap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya.
Â
Peningkatan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 3 dan 4 mengalami peningkatan. Dia menjelaskan hal ini karena pemerintah memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua dalam menentukan level asesmen.
"Mulai minggu depan, Pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 dan 4," ujar Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 27 Februari 2022.
Kendati begitu, dia mengatakan tren peningkatan ini hanya bersifat sementara dan akan milai menurun pada minggu depan. Luhut menuturkan kabupaten/kota yang naik ke PPKM level 3 dan 4 akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan. Terkait asesmen level yang terbaru, secara lengkap dapat terlihat pada Inmendagri yang akan keluar pada 28 Februari esok hari," katanya.
Luhut mengatakan syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesemen level mingguan setiap daerah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua umum dan lansia di Jawa-Bali. Saat ini, hanya 7 kabupaten/kota saja yang belum memenuhi syarat vaksin dosis kedua.
Advertisement