Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman, yang merupakan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya ke kas negara.
Setoran ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Penyetoran dilakukan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono.
Advertisement
Baca Juga
"Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/3/2022).
Dia menjelaskan, dalam proses penagihan kewajiban ini, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 ini berkomitmen untuk membayar kewajiban bayarnya dengan cara dicicil. Banyak jumlah cicilan yang dilakukan adalah 11 kali.
"Pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," jelas Ali.
Vonis Penjara
Fathor Rachman divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terlibat korupsi proyek 41 kontrak proyek fiktif di Waskita Karya saat menjabat sebagai Kepala Divisi PT Waskita Karya.
Akibat perbuatannya, negara dibuat merugi hingga Rp 202,296 miliar.
Advertisement