Sukses

Ditegur Bupati, Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Tangerang Klaim Sudah Penuhi Aturan

Bupati Zaki mengatakan, dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik tersebut masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberi teguran dan mengintruksikan menghentikan sementara pabrik pengolahan limbah B3 PT Sukses Logam Indonesia (SLI). Dalam surat nomor 700/1374-DLHL/2022 per tanggal 3 Februari 2022 itu, juga mengintruksikan penundaan pelaksanaan uji coba mesin produksi.

Bupati Zaki mengatakan, dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik tersebut masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga.

“Mulai dari abu hingga bau. Bahkan buruknya penyimpanan membuat debu B3 bertebaran ke rumah warga," ujanya, Selasa (1/3/2022).

Pihaknya juga memerintahkan agar perusahaan tersebut menghentikan seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi dan memperbaiki serta melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara.

"PT SLI diperintahkan untuk membuat Silo, agar bisa menyimpan bahan baku (debu EAF),” tutur Zaki.

Dilain pihak, Humas PT. Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengklaim, perusahaannya telah memenuhi teguran Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PT. SLI yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dan perwakilan warga yang terdampak.

"Pada pertemuan tersebut, terdapat beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahan. Diantaranya, menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara," tutur Alamsyah.

Perusahaan pengolahan limbah B3 itu juga bersedia memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana silo untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia No:6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Lalu, melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengemabilan Sempel dan saran pendukung untuk uji emisi. Dan menanam tanaman pelindung disekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.

Dan yang terakhir perusahaan, juga wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

"Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali, permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu tidak jadi, padahal saat itu agenda uji coba kita resmi kita beritahukan kesemua pihak terkait," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Hentikan Kegiatan Sementara

Lanjutnya, surat keterangan yang dikeluarkan Bupati Tangerang meminta kepada PT. SLI untuk menghentikan kegiatan sementara sampai ada perbaikan dan pemasangan silo, telah dipenuhi dan silo sudah siap untuk dipasang.

"Masalahnya pemasangan silo seperti yang diinginkan Bupati kira-kira efektif tidak, karena bahan baku kita datangnya kan dalam bentuk karung, dan semua perusahaan sejenis kita ini sama, pasti datangnya pakai karung, lalu bagaimana mau masukin ke silonya? perusahaan pun ikut melibatkan pihak konsultan yang ahli di bidang permasalahan ini," tuturnya.

Menurut Alamsyah, semua permintaan Bupati sudah dituruti. Namun, pihak DLHK Provinsi Banten masih melayangkan surat rekomendasi perbaikan.